In June 2011, REDD-Monitor posted a statement signed by indigenous people in Kapuas District in Central Kalimantan demanding that the Australia-Indonesia Kalimantan Forests and Climate Partnership be stopped in indigenous peoples’ land. Recently REDD-Monitor received an email from the chairman of the Council of Indigenous Dayak (Dewan Adat Dayak – DAD) in Kapuas district, Central Kalimantan.
Attached to the email was a second statement (pdf file, 385.4 kB) – in response to the previous statement. The second statement is signed by the same 10 people as this first statement plus 16 new people. The statement states that,
the statement of customary leaders from Kadamangan Mantangai, Kapuas district, Central Kalimantan, about “Stopping the Indonesia-Australia REDD Project in the Dayak Indigenous Region of Central Kalimantan” is declared to be not true.
REDD-Monitor has no idea what is going on in Kapuas District or why 10 people would sign a statement opposing the Kalimantan Forests and Climate Partnership only to sign a second statement shortly afterwards deciding that the first statement was “not true”. Neither is it clear why they chose not to attempt to answer any of the concerns raised in the previous statement, instead simply dismissing the entire statement as “not true”.
Rumours are flying around that the first statement was initiated by “an Australian NGO”, whose motivation is to prevent Australia from claiming carbon credits through REDD in Indonesia while little is done to reduce fossil fuel emissions at home. Meanwhile, the second statement was apparently organised by KFCP employees.
Regardless of which statement is “true”, or who organised the statements, there remain serious questions and concerns about the KFCP project, many of which have been reported on REDD-Monitor. Members of the Indigenous Peoples’ Alliance of the Archipelago – Central Kalimantan Chapter (AMAN Kalteng) issued a statement in June 2011, demaning an “immediate moratorium of all REDD+ processes and investments in Central Kalimantan”, until a series of conditions are met.
An excellent short flim produced by Gekko Studio explores some of the complexities of the project (posted here) – complexities that the Australian government appears determined to ignore.
In 2010, the ASB Partnership for the Tropical Forest Margins (part of the Consultative Group on International Agricultural Research) produced a Policy Brief about the peatlands of Central Kalimantan. The Brief, titled “Hot spots of confusion,” produced four main findings:
1. Contesting claimants were found to use current contradictions and inconsistencies of Indonesian laws, multi-sector policies and the articulation of local property rights and customary rights.
2. The ambivalence of the forest definition and associated property rights has ‘path dependence’, reflecting historical change of government laws, paradigms and public administration.
3. Legal arguments are not necessarily decisive in settling disputes, but the lack of respect for legality contributes to confusion, undermining authority.
4. Carbon rights in this area are not clear yet. They are at least as complex as the set of actors and agents who interact during the process that starts with a natural forest and ends with a landscape with few trees, high emissions but still high carbon stock.
While the Brief is not specifically about the KFCP project, it raises concerns that apply to the project. As yet there is little evidence that the project is addressing these problems (or the problems raised by AMAN Kalteng) in a meaningful way.
The new statement is posted below in English and Bahasa Indonesia (thanks to Wes, who posted the English translation as a comment on REDD-Monitor). The statement is also available here in Bahasa Indonesia (pdf file, 385.4 kB) with the list of signatories.
REDD-Monitor looks forward to further discussion about the Australia-Indonesia Kalimantan Forests and Carbon Partnership.
STATEMENT
Responding to the statement of customary leaders from Kadamangan Mantangai, Kapuas district, Central Kalimantan, on 7- 8 June 2011 at Katunjung village about “Stopping the Indonesia-Australia REDD Project in the Indigenous Dayak Region of Central Kalimanan,” we the undersigned customary leaders of Kadamangan Mantangai and Timpah hereby declare the following:
1. That the statement of customary leaders from Kadamangan Mantangai, Kapuas district, Central Kalimantan, about “Stopping the Indonesia-Australia REDD Project in the Dayak Indigenous Region of Central Kalimantan” is declared to be not true.
2. The above-mentioned statement was not made by the customary leaders of Kadamangan Mantangai but rather was made by irresponsible individuals.
3. Until this moment the relationship between us, the customary leaders of Kadamangan Mantangai and Timpah, and KFCP remains in a state of harmony, as long as we mutually respect, appreciate and protect the indigenous peoples’ rights.
4. KFCP’s program henceforth will be prepared together with customary institutions and the local indigenous community.This statement is made genuinely and responsibly without being influenced by anyone and is to be shared and used properly.
SURAT PERNYATAAN
Menyikapi surat pernyataan mantir adat kedamangan mantangai kabupaten kapuas kalimantan tengah pada tanggal 7-8 Juni 2011 di Desa Katunjung perihal Hentikan Proyek
REDD lndonesia Australia di Wilayah Adat Dayak Kalimantan Tengah, maka dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini, Mantir adat yang ada diwilayah kedamangan mantangaidan timpah membuat pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan sikap Mantir adat kedamangan Mantangai Kabupaten Kapuas – Australia di Wilayah Kalimantan Tengah tentang Hentikan Proyek REDD lndonesia Adat Dayak Kalimantan Tengah dinyatakan tidak benar.
2. Pernyatan tersebut diatas bukan dibuat oleh Mantir Adat Kedamangan Mantangai melainkan dibuat oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Sampai dengan saat ini hubungan kami mantir-mantir adat kedamangan mantangaidan Timpah terhadap KFCP tetap dalam keadaan harmonis, sepanjang saling menghormati, menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
4. Program KFCP kedepan agar disusun bersama lembaga adat dan masyarakat adat setempat.Demikian surat pernyatan ini kami buat dengan sebenarnya dan penuh tanggrng jawab tanpa dipengaruhi oleh siapapun juga, untuk diketahui bersama dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
PROYEK REDD + , MASYARAKAT ADAT DAN GERAKAN SOSIAL
KUSNI SULANG, Anggota Lembaga Kebudayaan Dayak Kalimantan Tengah,Palangka Raya.
Bahwa Kalimantan Tengah dijadikan tempat proyek percontohan pelaksanaan Proyek REDD + di Indonesia, sudah menjadi pengetahuan umum. Wilayah Kadamangan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas merupakan salah satu tempat kongkret pelaksanaannya. Luas lokasi yang digunakan oleh Proyek ini berkisar sekitar 120.000 hektar. Implementasi dan arahan program dilakukan oleh pelaksana proyek menggunakan lembaga KFCP, Yayasan BOS, CARE International, Wetland, Perguruan Tinggi (Universitas Palangka Raya??).
Ketika Proyek ini mulai dijalankan, pada 8 Juni 2011 Mantir Adat Kadamangan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mengeluarkan ‘’Pernyataan Sikap’’berjudul ‘’Hentikan Proyek REDD Indonesia – Australia’’ yang ditandatangani oleh 1) Umbie Ipe Desa Mantangai Hulu, 2) Arthen. U. Sampah Desa Mantangai Tengah, 3) Yanmar Kurius Desa Kalumpang, 4) Sambung Desa Sei Ahas, 5) H. Arben anus Desa Katunjung, 6) Mudin Jaman Desa Katunjung, 7) Kanisius. B Desa Katunjung, 8) Tinus Desa Tumbang Muroi, 9) Zuda Dusun Tanjung Kalanis, 10) Simpei Desa Katimpun (in :[email protected], lingkungan@ yahoogroups.com, ; walhi news ;borneo-redd-watching@ yahoogroups.com; kebijakan-kalteng@ yahoo groups. com; [email protected], Sunday, 10 July 2011 19:11:47).
Seperti diketahui Kecamatan Mantangai merupakan salah satu kecamatan Kabupaten Kapuas yang resah oleh konflik lahan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS), terutama perkebunan sawit. Melalui pengalaman lapangan menghadapi penjarahan tanah ini, MA Mantangai balajar berjuang melalui perjuangan, dan menemukan cara perjuangan membela hak-hak mereka dengan memadukan berbagai bentuk dan cara. Mulai dari unjuk rasa hingga ke advokasi legal dari tingkat lokal, nasional bahkan internasional. Dengan demikian, barangkali MA Mantangai menjawab pertanyaan para warga MA tntang cara berjuang membela hak-hak mereka pada saat mereka tidak punya lagi tmpat mengadu. Pernyataan Sikap tertanda Katunjung, 8 Juni 2011,yang menuntut ‘’Hentikan Proyek REDD Indonesia – Australia Di Wilayah Adat Dayak Kalimantan Tengah’’ disertai dengan data-data lapangan dan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Proyek REDD sejak awal masuk bahkan jauh sebelum peninjauan lapangan (penetapan di atas kertas/peta) telah berada di wilayah Adat Masyarakat Dayak yang meliputi 14 Desa/Dusun di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Penunjukan lokasi areal proyek + 120.000 hektar tanpa melalui pemberitahuan dan konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat Dayak. Penunjukan lokasi berdasarkan surat tertanggal 20 Desember 2010 No. KT.12/II-KIM/2010 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
2. Selama kehadiran proyek REDD membuat warga masyarakat menjadi resah dan konflik antar sesama warga yang berdampak pada hilangnya persaudaraan, saling curiga dan tidak ada lagi kedamaian yang tercipta di desa-desa.
3. Implementasi proyek REDD, sering kali memberikan tekanan kepada masyarakat baik secara fisik dan fisikologis serta menjajikan UANG jutaan kepada setiap warga bila mendukung. Model seperti ini membuat warga semakin ter intimidasi dan terbuai dengan janji-janji UANG. Ini tidak baik bagi masyarakat hukum adat yang sedang dalam proses semangat kerjasama swadaya dalam melakukan rehabilitasi dan reforestasi paska eks PLG 1 juta hektar.
4. Implementasi dan arahan program REDD yang dilakukan oleh pelaksana proyek menggunakan lembaga KFCP, Yayasan BOS, CARE International, Wetland, Perguruan Tinggi, lebih banyak memberikan tekanan pada warga untuk menutup akses dan pengabaian terhadap hutan adat, perkebunan, dan mata pencaharian perikanan yang berada klaim wilayah REDD.
5. Proyek REDD sejak awal tidak pernah memberikan jaminan secara tertulis atas pengakuan wilayah adat masyarakat adat Dayak. Tetapi lebih banyak penekanan agar masyarakat hukum adat Ngaju untuk mengakui keberadaan areal proyek REDD. Ini merupakan sebuah tindakan tidak memiliki keadilan, kami tidak bisa menerima. Proyek REDD adalah akan dimiliki oleh Australia sebagai penyerap industri kotor Australia (emisi) dan jelas-jelas milik asing. Justru sebaliknya kami yang merupakan lahir dan besar sejak sebelum Negara ini merdeka tidak pernah mendapat keadilan atas wilayah kelola.
6. Implementasi proyek REDD lebih banyak memberikan janji-janji manis kepada warga masyarakat hukum adat Dayak Ngaju, padahal kenyataannya semua itu lebih banyak bohong di tingkat lapangan. Laporan ke atasan semua baik, tetapi kenyataannya tidak benar. Ini tindakan manipulasi proyek REDD kepada masyarakat hukum adat.
Dengan situasi yang berkembang proyek REDD, sikap yang diambil oleh Mantir adalah:
1. Kami Mantir Adat Kadamangan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, menolak kehadiran Proyek REDD karena mengancam Hak dan Kehidupan Masyarakat Dayak di wilayah proyek REDD.
2. Mendesak Bapak Presiden RI. Soesilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Australia menghentikan Proyek yang telah mengabaikan hak dan mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat dayak.
3. Bapak Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono segera menetapkan melalui sebuah surat keputusan atas hak wilayah kelola masyarakat dayak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, yang telah lama memberikan sumbangan solusi krisis iklim di wilayah Gambut Kalimantan Tengah.
4. Bapak Presiden RI. Soesilo Bambang Yudhoyono segera mengakui inisiatif masyarakat hukum adat Dayak dalam mengelola gambut melalui penanaman, rehabilitasi, pemeriharaan sungai, batas kebun-kebun, hutan-hutan adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari solusi krisis iklim bumi (di luar mekanisme REDD).
Masyarakat Dayak telah melakukan perlindungan sumberdaya gambut dengan kearifan lokalnya. Kami tidak memerlukan hadirnya REDD, kami tidak perlu janji-janji. Apa yang kami lakukan untuk solusi krisis iklim untuk keselamatan umat manusia di dunia – bukan mencari dana karbon. Yang kami perlukan saat ini pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, peningkatan ketrampilan dan pengetahuan, penyediaan teknologi yang memadai dan tepat guna, kebijakan permodalan yang memadai dan dukungan rehabilitasi kebun-kebun serta hutan adat yang terbakar 3 tahun terakhir.
Pada 10 Juli 2011 19:09, Wirasapoetra Koesnadi () megomentari Pernyataan Sikap ini, pemenulis:
Setelah saya cermati…surat pernyataan sikap para mantir (yang sedikit ini) sangat CERDAS dan Menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Mantir untuk MELINDUNGI WARGANYA (masyarakat adat).
Dalam UUD 1945 — masyarakat hukum adat diakui secara jelas, artinya pengakuannya bukan sekedar manusianya, tetapi — lebih dari apa yang disebut hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah, diatas tanah (hutan, kebun, dlsb) — UUD 1945 ini juga telah di terjemahkan kedalam hak lainnya di UU 41/1999. Disebutkan HUTAN ADAT sepanjang kenyataannya masih adat (sampai saat ini di wilayah proyek REDD KFCP) masih ada dan berjalan hukum adat, hutan adat — dibuktikan adanya Mantir dan Damang.
Lalu, Gubernur Kalteng Teras Narang SH, memberikan satu aturan baru untuk menguatkan Hak Masyarakat Adat beserta Kelembagaan Adatnya atas Tanah, dan sumberdaya alam di atasnya, melalui Pergub 13/2009 dan Perda Provinsi no 16/2008. — tolong dibaca baik-baik kedua aturan ini dan disandingkan dengan UUD 1945 dan UU 41/1999, UU 23/2004 Pemerintahan Desa. Bahwa Teras Narang sebagai Gubernur mengeluarkan kedua aturan ini sudah merasa lelah mengurus konflik-konflik SDA di tingkat Masyarakat Adat. Lalu apa yang bisa dilakukan DAD untuk percepatan proses mengembalikan hak-hak masyarakat adat khususnya di Kalteng — Kapuas yang berhadapan dengan proyek REDD yang akan menggunakan UU 41/1999 pasal pengelolaan hutan untuk konservasi dan UU N0 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam — yang akan dipakai oleh areal REDD sebagai wilayah konservasi — lihat juga pasal lainnya di Bab Pidana untuk ini. Misalkan, bila masyarakat mengambil, menggunakan, merusak, dan blab la bla…maka Bab Pidana akan menghukum minimal 2 tahun, maksimal 7 tahun dengan denda 5 Miliar sampai 100 miliar.rupiah. Padahal dulu wilayah itu adalah wilayah adapt. Masyarakat setempat yang di bujuk rayu dan di tekan untuk menerima apa maunya para tengkulak karbon’’. Wirasapoetra melanjutkan komentarnya: ‘’Nah dari sini, kecerdasan Mantir membaca Perundang-undangan melalui sikapnya sudah tepat, yang perlu belajar adalah pihak-pihak lain.’’
‘’Temuan lainnya, dari laporan masyarakat di Desa Kaumpang, Sei Ahas dan Katuntung di awal bulan Juli 2011 — ada sebuah LSM lokal berkedudukan kadang2 di Palangkaraya- kadang di Kapuas, yang menjadi mitra KFCP — melakukan sosialisasi tentang model pengelolaan hutan, tawarannya adalah: 1) Hutan Desa, 2) Hutan Tanaman Rakyat, 3) Hutan Kemasyarakatan, dan 4) Pola Kemitraan. Model-model ini ditawarkan sebagai bentuk program yang di fasilitasi KFCP melalui LSM tersebut. Tetapi, ketika masyarakat adat yang bertanya dan memberikan usulan Hutan adat sebagai model menurut LSM ini hutan adat tidak di akui Negara. Ini pernyataan yang menyakitkan dan mengabaikan UU 41 /1999. Kemudian masyarakat tetap di paksa 4 model di luar Hutan Adat. Dan masyarakat tentunya ada yang menolak dan ada yang abu-abu belum mengambil keputusan.’’
‘’Hebatnya lagi, LSM ini menyatakan (baik melalui diskusi perorangan maupun umum) pada saat sosialisasi — menurut keterangan dua orang Kepala Desa, bahwa, katanya: segel tanah, SKT, Surat pengakuan atas tanah dan kebun — tidak berlaku….hemmm..(kaya BPN saja deh). Lalu yang paling menggelitik lagi tercium bahwa empat model pengelolaan hutan ini akan dimasukan (secara langsung maupun tidak langsung) sebagai perluasan areal REDD Australia dari 120.000 hektar menjadi lebih dari 500.000 hektar. Angka ini di hitung oleh salah seorang warga desa Katunjung dari 14 desa/dusun, akan di ambil lebar 3 kilometer dan sepanjang wilayah desa mengikuti sungai Kapuas..kira-kira 20 km — maka 3 km x 60 km menjadi 180 km persegi . Angka yang sungguh dahsyat untuk DANA KARBON’’. ()
Sembilan belas hari kemudian, tepatya, 27 Juni 2011, pernyataan baru keluar, berbentuk siaran pers, mengatas namai Mantir Adat yang mendukung proyek REDD kerjasama Pemerintah Indonesia dan Australia.. Siaran Pers itu menyatakan bahwa ‘’Sedikitnya 26 mantir adat dan damang adat yang berada di Kecamatan Mantangai dan Timpah mendukung proyek REDD kerjasama Pemerintah Indonesia dan Australia. Hal tersebut tertuang dalam penyataan sikap para mantir adat pada pertemuan yang digelar pada 27 Juni 2011 di Balai Pertemuan Kecamatan Mantangai’’. Demikian diungkapkan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Angie Rohan BA menyikapi munculnya surat penyataan mantir adat yang menolak program REDD yang dikerjakan oleh KFCP. “Pernyataan sikap mantir adat kedamangan Mantangai yang berjumlah 10 orang pada tanggal 7-8 Juni 2011 tersebut untuk menghentikan proyek REDD adalah tidak benar,” kata Angie Rohan dalam siaran pers’’ Menurutnya pernyataan penolakan tersebut tidak benar dan bukan dibuat oleh mantir adat kedamangan Mantangai, melainkan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sampai saat ini hubungan kami, mantir-mantir adat kedamangan Mantangai dan Timpah terhadap KFCP tetap dalam keadaan harmonis, sepanjang saling menghormati, menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” kata Angie.
Namun demikian, tambah Angie dalam pernyataan sikap tersebut juga dijelaskan kedepan diharapkan program KFCP agar disusun bersama lembaga adat dan masyarakat adat setempat.
Surat pernyataan itu ditandatangi oleh 26 mantir adat dan damang di wilayah Kecamatan Mantangai dan Timpah. Bahkan pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada 25 pihak-pihak terkait termasuk para pejabat. (http://kapuaskab.go.id/).
Kalau Siaran Pers DAD Kabupaten Kapuas yang mengatakan bahwa ‘’ ‘’Sedikitnya 26 mantir adat dan damang adat yang berada di Kecamatan Mantangai dan Timpah’’, artinya DAD Kabupaten Kapuas, instansi DAD lebih tinggi dari DAD Kecamatan, tidak membntah bahwa 10 penandatangan Pernyataan menolak REDD adalah juga mantir di daerahLantangai dan Timpah. Sepuluh orang mantir ini adalah Mantir-Mantir tingkat kecamatan. Lebih dekat dengan akar rumput.Sedangkan Pernyataan yang menyokong REDD berasal dari DAD Kabupaten, instansi DAD yang lebih tinggi . Dari sini nampak adanya perbedaan pandangan dan sikap antara DAD Kabupaten dan DAD Kcamatan yang sehari-hari menghadapi persoalan di akar rumput. Perbdaan pendapat dan sikap belum tentu identik dengan perpecahan, tapi bisa menjurus ke arah itu. Apalagi jika terdapat kepentingan bermain di belakangnya. Hanya saja jika perpecahan ini terjadi, yang rugi adalah MA. Hanya saja perjuangan senantiasa menapis semua orang. ‘’Daya tahan seekor kuda diuji dalam perjalanan jauh’’, ujar ungkapan Tiongkok Kuno. Hal begini sudah bisa diramalkan ketika kekuasaan menganeksi MA, padahal semestiya rekognisi akan lebih tepat. Aneksi akan membuka peluang warga MA akan berlaga antar sesama mereka. Menganeksi MA sama dengan merenggut keluar MA dan lembaga-lembaganya dari status semula. Yang dianeksi tidak mungkin mengawasi dan sulit berkata tidak terhadap yang menganeksi. Yang tumbuh dengan aneksi adalah sikap Asal Bapak Senang (ABS). Neo-feodalisme. Memfeodalkan MA. Di Kalteng mentalitas neo-feodal memang makin berkembang.
Selanjutnya DAD Kabupaten Kapuas dalam Siaran Pers-nya menulis: “Pernyataan sikap mantir adat kedamangan Mantangai yang berjumlah 10 orang pada tanggal 7-8 Juni 2011 tersebut untuk menghentikan proyek REDD adalah tidak benar,” kata Angie Rohan dalam siaran pers’’ Menurutnya pernyataan penolakan tersebut tidak benar dan bukan dibuat oleh mantir adat kedamangan Mantangai, melainkan dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab’’. Pandangan ini sama dengan meremehkan Sepuluh Mantir yang menolak REDD. Seakan-akan tanpa pihak lain, sepuluh mantir itu tidak mampu bersikap. Padahal Bung Karno mengatakan: ‘’Cacing pun kalau diinjak akan memberontak’’. Dan melawan, memberontaki ketidakadilan adalah tindak syah. Yang salah dan konyol adalah menerima dan diam di hadapan ketidakadilan. Keniscayaan nalar, sejarah dan budaya adalah para damang dan lembaga-lembaga adat yang sungguh, adalah menyatu dengan warganya. Membela kepetingan warganya. Hanya saja kebenaran dan kesalahan, kebaikan dan kejahatan di negeri ini memang sudah terjungkir balik. Warga MA dalam konflik lahan sering dikriminalisasikan. Juga di Kalteng!
‘’Soal benar’’ dan salah adalah soal substansi. Kebenaran bisa ditunjukkan oleh orang dari luar, bisa dari dalam, atau dari kedua-duanya. Apa dan di mana yang tidak benar dari pernyataan sikap dan data-data yang ditunjukkan oleh sepuluh Mantir Mantangai itu? DAD Kabupaten sama sekali tidak menunjukkan. Malah menulis di Siaran Pers-nya: ‘’ke depan diharapkan program KFCP agar disusun bersama lembaga adat dan masyarakat adat setempat’’. Artinya selama ini KFCP dan para mitra kerjanya tidak berbuat demikian, seperti yang ditunjukkan oleh sepuluh Mantir Mantangai. Kalau demikian, di mana salah sepuluh Mantir Mantangai sehingga mereka diremehkan tidak mampu bersikap? Di mana KFCP dan para mitra meletakkan serta bagaimana mereka melaksanakan Deklarasi PBB tentang hak-hak MA (UNDRIP) tentang prinsip Free,Prior, Informed and Consent? (cf.Muliadi, ‘’Memahami FPIC Di Wilayah Pilot Project REDD +’’, (Harian Tabengan, Palangka Raya, 12 Juli 2011; cf.April Perlindungan, ‘’REDD Plus Waktunya Belajar Kepada Rakyat’’, Kalteng Pos, Palangka Raya, 13-14 Juli 2011). Menurut April Perlindungan dari Majelis Permusyawaratan Anggota Sarekat Hijau Indonesia yang diperdulikan oleh KFCP ‘’just project, just money’’. Itu saja’’. Dalam masyarakat sikap begini disebut ‘’koboi-koboi REDD Plus.
Melaksanakan Program REDD tidak meniscayakan menjual daerah ini mentah-mentah demi uang Norwegia itu. Bukan orang Barat yang hidup di sini, tapi kita.Uluh Itah. Melaksanaka Program REDD niscayanya tidak menjadikan Program REDD sebagai menjual kucing dalam karung. Hanya nama REDD yang dikenal. Isinya tidak pernah secara massa dijelaskan terus-menerus. Mantir mengenal wajah REDD sesungguhnya setelah ia tiba dan beraksi di Mantangai sehingga mereka berseru ‘’Stop!’’. Seruan ini hendaknya membangunkan kita jika ada yang terlelap dan mabuk oleh yang REDD. Kalau DAD Kabupaten Kapuas mengakui kebenaran isi pernyataan sepuluh Mantir Mantangai, lalu mengapa pihak luar dituding sebagai ‘’ oknum yang tidak bertanggung jawab’’?.Saya khawatir, justru tudingan begini, entah apa alasan dan latar belkangnya, adalah suatu sikap ‘’yang tidak bertanggung jawab’’. Tidak sesuai dengan peran lembaga adat. Seandainya, sekali lagi seandainya, yang dituding sebagai ‘’ oknum yang tidak bertanggung jawab’’ itu adalah para cendekiawan, saya malah girang, karena hal demikian menunjukkan ada cendekiawan kita yang menyatukan diri dengan badai topan perjuangan massa luas. Hal jarang terjadi di negeri ini walaupun pada periode sejarah tertentu dilakukan oleh para pendiri Kalteng.
Tentang harmoni, yang disinggung oleh Siaran Pers DAD Kabupaten Kapuas, saya kira, seperti yang dikatakan oleh DR. P. Hardono Hadi dalam bukunya ‘’Hakikat Muatan Filsafat Pancasila’’, harmoni bukanlah keselarasan yang mandul karena lembek, samar-samar tanpa pola yang jelas. Harmoni harus memberi ruang gerak bagi kebebsan ‘sikap pribadi’ dari masing-masing anggota untuk berkembang dan menentukan dirinya sendiri secara tegar dan tegas. Dalam masyarakat yang harmonis pasti ada ruang yang leluasa bagi inisitatif pribadi bagi berkembangnya petualangan imjinatif, pikiran dan percobaan yang diperlukan’’ (1994:53).
Dari apa yang dilakukan oleh sepuluh Mantir Mantangai, saya justru melihat jalan, bagaimana memperkuat lembaga-lembaga adat untuk membela hak-hak mereka ketika negara meninggalkan mereka. MA adalah ujung tombak pemberdayaan dan penyelamatan diri Uluh Itah hari ini. Keutuhan dan ke-solidan-nya patut dijaga. Tapi keutuhan dan ke-solid-an yang dibangun atas dasar prinsip. Atas dasar kepentingan rakyat. Menjadikan MA sebagai kuda tunggangan kepentingan, akan memecahbelah MA, menyulut konflik antar sesama. Persatuan tanpa prinsip adalah persatuan impoten. Rakyat sebagai poros adalah prinsip itu dan dari padanya kita bergeming, apapun resikonya. Dengan prinsip ini Kalteng mesti bangkit. Orang tanpa prinsip dan tidak menyetiai prinsipnya akan gampang menjual ‘’hambaruan’’ (roh, jiwa)-nya, seperti yang terjadi pada saban pemilu, harga hambaruan lebih rendah dari seekor anjing.
Gerakan Sosial Untuk Reformasi Progresif dan pengawasan sosial dari bawah di Kalteng patut dilancarkan. Mengapa tidak dilakukan mulai dengan menggunakan MA sebagai basis kekuatan? Mantangai, Desa Tura dan perlawanan tani di kabupaten-kabupaten lain memperlihatkan kemungkinan ini. Di desa-desa tersebut tersimpan ‘’the hidden leaders’’(para pemimpin tersembunyi) , bukan pimpinan tunjukan dan atau diangkat seperti ‘’pemimpin Pancasila’’. ‘’The hidden leaders’’ ini berkembang dalam Gerakan Sosial Reformatif Progresif akan tumbuh menjadi pemimpin sesungguhnya. Inilah yang disebut rakyat melahirkan pemimpinnya sendiri. Rakyat membebaskan diri mereka sendiri.***
It’s the time to sit together, for the real ‘stakeholder’ rather than playing baseball of statement. If not, lot of time and money will spend just for never ending game. Tha questions are who and how?
When a multi-million dollar project is so publicly announced, it is not surprising to see such controversies and conflict.
I went to Mantangai and visited a few of the villages along the river earlier this year to try to get some insight into the project and its implementation from the perspective of the locals.
I met many people who were not happy with the project. These people are highly intelligent and well informed as they have been directly involved in the project activities. They have valid reasons and strong arguments as to why they do not think the project will achieve its goals.
I also met with a few who are for the project. They said they are no sure if the project is good or bad but they are paid to do the work adn to take part in the project activities and that’s all they care about.
There will a lot of debates about the way the REDD+ project was explained to the community. Most are confused as to what the project is about.
The notion of free prior informed consent is not understood and clearly not utilised in the consultation process.
The key issue which stood out was the lack of clarity and the lack of recognition of the Indigenous Dayak’s customary rights.
Given this situation, it is hardly surprising to see the conflicting statements which have been made public.
This is a sad situation which could have been avoided if those who are tasked to implement the REDD+ project captured lessons learnt from the past and listen to those dissenting voice to find out how best to imporve their situation.
The current situation will only lead to more conflicts amongst the Dayak people.
KFCP project is addressed to the many parties that REDD + will only give bad impact to the community around the project.
Serenity that once they begin to wake up after project ex Mega Rice again disturbed with the presence this project. one of the triggers is this project more talk about money and ignoring the basic rights around this project without contributing in improving the economy in this region that have been destroyed earlier by the ex-Mega Rice Project.
All parties who have the motivation to Utilizing the situation will one another make a claim, including the elites on behalf indigenous peoples. In addition, many research projects by academics to support arguments in smoothing the interests of each party in the region, while community initiatives in managing natural resources based on local wisdom has long been in practice this region even marginalized.
Behind this the Australian government and management KFCP actually silent, and does nothing to correct the situation, while they say committed to the process of FPIC and transparency and supporting the rights of communities around the project KFCP.
Looking at this the situation has been especially relevant to suspend the project to avoid further conflict which affects even be worse.
The Australian Government is still running around wasting taxpayers money.
The KFCP has nothing to do with reducing emissions from deforestation and degradation all complying and servicing the ‘ real’ needs and wants of the KFCP forest people and their environment, but they call it REDD.
Australia deals with Jakarta who has nothing to do with people throughout history.
The amount of Aus aide and Government sponge NGO’s being paid to do nothing but waste money on this KFCP is absolutely ridiculous.
Here is another one of their meetings.
Dear REDD stakeholders,
On behalf of the Department of Climate Change and Energy Efficiency (DCCEE) and AusAID, I am writing to invite a representative from your organisation to attend a consultation meeting to discuss progress on Australia’s contribution to the REDD+ fast-start financing effort as well as international REDD+ developments through our engagement in the UNFCCC. We are arranging this consultation meeting on the same day to save you time and travel costs.
Based on the feedback we received at the consultation meeting we hosted in February DCCEE, AusAID and CARE Australia have arranged for officers working on the Kalimantan Forest and Climate Partnership in Jakarta to provide a briefing on the work that is being undertaken as part of this partnership.
The details of the meeting are as follows:
Date: Thursday, 18 August 2011
Time: 13:00 to 16:00
Location: 2 Constitution Avenue, Canberra
A draft agenda with further details of the meeting and location is attached. Please advise by noon Friday 12 August 2011 via email to Lara Santana ([email protected]) of the proposed representation by your organisation. Grateful if representation could be limited to one person per organisation due to numbers.
We are looking forward to hearing your views.
Regards
Gregory
Gregory Andrews
Assistant Secretary | International Finance, Markets and Forests
International Division | Department of Climate Change and Energy Efficiency
GPO Box 854, Canberra ACT 2601